Abaikan Permohonan Informasi Publik, Wali Nagari Cubadak Barat Dilaporkan ke Inspektorat dan Ombudsman RI

Pasaman,Informasinegara.com – Wali Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pasaman dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan pengabaian permohonan informasi publik.(30/12/2025)

Laporan tersebut diajukan oleh dua warga, Refdinal dan Yunsar Lubis, yang juga mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Langkah hukum itu ditempuh setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Cubadak Barat tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang telah disampaikan secara resmi.

Tidak hanya itu, surat keberatan yang diajukan pemohon sesuai mekanisme Undang-Undang juga diabaikan hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Permohonan informasi tidak dijawab, keberatan juga tidak ditanggapi. Ini jelas pelanggaran hak warga negara untuk memperoleh informasi,” ujar Refdinal.

Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya:

Pasal 22 ayat (7): Badan publik wajib menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Pasal 35 ayat (1): Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi.

Pasal 36 ayat (2): Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.

Dalam konteks pemerintahan nagari, wali nagari bertindak sebagai atasan PPID, sehingga memiliki tanggung jawab langsung atas pelayanan informasi publik.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Apabila terbukti melanggar, wali nagari dan PPID Nagari Cubadak Barat dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai Pasal 52 UU KIP, berupa:

Teguran tertulis
Rekomendasi pemberhentian dari jabatan
Sanksi disiplin aparatur pemerintahan sesuai ketentuan kepegawaian

Selain itu, Pasal 52 UU KIP juga membuka peluang sanksi pidana, yakni:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan.

Laporan ke Ombudsman RI juga berpotensi menyeret dugaan maladministrasi, seperti pengabaian kewajiban hukum dan pelayanan publik yang tidak patut.

Inspektorat Diminta Bertindak Tegas

Pemohon berharap Inspektorat Kabupaten Pasaman segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kesrianovi, Wali Nagari Cubadak Barat, terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan nagari.

“Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal hak publik dan transparansi penggunaan kewenangan serta anggaran nagari,” tegas Yunsar Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Nagari Cubadak Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan rencana gugatan sengketa informasi tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *