Bangun Gedung PAUD di Sigalabur, Wali Nagari Cubadak Barat Diduga Langgar Permendes PDTT

Pasaman, Beritanegara.com — Pemerintah Nagari Cubadak Barat patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Permendes PDTT ini telah menghukumkan: Dana desa untuk sektor pendidikan wajib digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas PAUD yang berizin dan terdaftar secara resmi di sistem pendidikan nasional.

Pasalnya, pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jorong Sigalabur, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 dengan pagu dana mencapai Rp130 juta lebih, diperuntukkan kepada PAUD Kasih Bunda yang belum ada legalitasnya.

Kronologi dan Pergeseran Lokasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung PAUD tersebut pada awalnya direncanakan untuk PAUD Harapan Maju, lembaga pendidikan yang telah aktif beroperasi sejak tahun 2015 di bawah pimpinan Zainudin. Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan lokasi pembangunan.

Sekretaris Nagari Cubadak Barat, Dihar, menjelaskan bahwa, semula perencanaan dilakukan di atas lahan keluarga Zainudin. “Karena tidak tercapai kesepakatan terkait status lahan, maka pemerintah nagari memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain,” ujarnya.

Namun, berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media lokal Pasaman, pengalihan lokasi tersebut diikuti dengan pengalihan lembaga PAUD pemanfaat yang dinilai janggal.

Proses pembangunan hingga pengoperasian gedung PAUD baru yang diberi nama PAUD Kasih Bunda, disebut-sebut tidak melibatkan kesepakatan antara pihak PAUD Harapan Maju sebagai lembaga lama dengan lembaga baru yang dibentuk pemerintahan nagari.

Pengoperasian Gedung Tanpa Legalitas Jelas

Ironisnya, meski bangunan PAUD Kasih Bunda masih belum sempurna dan berdiri di area tebing tanpa pagar pengaman, pihak nagari telah mengoperasikan lembaga tersebut. Lebih jauh, diketahui bahwa murid-murid PAUD Kasih Bunda merupakan anak-anak yang sebelumnya tercatat di PAUD Harapan Maju, dan secara administratif masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik PAUD lama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas operasional PAUD Kasih Bunda serta dugaan adanya rekayasa administratif untuk memindahkan peserta didik dari lembaga yang sah ke lembaga yang belum memiliki dasar hukum.

Pandangan Tokoh Pendidikan

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pasaman, Yunzar Lubis, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan pemerintah nagari Cubadak Barat.

“Langkah pemerintahan nagari tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang digariskan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini ”, tegasnya.

Menurut Yunzar, tindakan menarik peserta didik dari lembaga yang legal ke lembaga baru yang belum memiliki izin operasional merupakan bentuk ekspolitasi anak karena telah memperalat anak untuk kepentingan administratif pemerintah nagari.

Mengeksploitasi anak, jelas melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Refdinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *