Diduga Proyek Siluman, Pembangunan di RS Tuanku Rao Tanpa Plank Proyek; Publik Pertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas

HUKUM & KRIMINAL167 Dilihat

Pasaman, Informasinegara — Kegiatan pembangunan di kawasan Rumah Sakit Tuanku Rao, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, disorot tajam publik. Pasalnya, proyek yang tengah berlangsung di lingkungan rumah sakit tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek (plank kegiatan) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah.

Pantauan tim Informasinegara.com di lapangan menemukan tidak adanya satu pun papan proyek yang memuat keterangan resmi seperti nilai kontrak, sumber dana, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sedang dibangun, siapa yang mengerjakan, dan dari mana anggarannya berasal?

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat menjadi indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi publik — hal yang kerap dikaitkan dengan praktik “proyek siluman.”

“Kalau proyeknya jelas, pasti dipasang papan informasi. Kalau tidak ada, ya masyarakat wajar curiga, ini proyek siluman atau bukan,” ujar salah seorang warga Rao yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, kondisi ini bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut, dan masyarakat mulai jenuh dengan proyek-proyek yang berjalan tanpa kejelasan anggaran maupun pengawasan publik.

Sumber di lingkungan Pemkab Pasaman yang enggan disebutkan namanya juga mengakui, proyek tanpa plank sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan anggaran atau proyek titipan yang tidak melalui mekanisme perencanaan resmi.
“Biasanya kalau tidak ada plank, ada yang mau disembunyikan — entah soal nilai kontrak, sumber dana, atau rekanan pelaksana,” ujarnya.

Secara hukum, pelaksana kegiatan maupun pejabat pengguna anggaran yang sengaja tidak memasang papan proyek bisa dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak, sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan, tindakan tersebut dapat menjadi temuan bagi APIP atau BPK, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur pelanggaran.

Tim Informasinegara.com telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Direktur RS Tuanku Rao, dr. Herman, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar pihak rumah sakit dan instansi terkait di Kabupaten Pasaman tidak menutup-nutupi informasi publik, terutama dalam proyek-proyek yang dibiayai dengan uang rakyat.
“Masyarakat tidak anti pembangunan. Tapi kalau dilakukan diam-diam tanpa papan proyek, itu sudah menyalahi prinsip keterbukaan. Kita butuh transparansi, bukan misteri,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Proyek pembangunan di RS Tuanku Rao disebut-sebut merupakan bagian dari program peningkatan layanan kesehatan di wilayah utara Pasaman. Namun tanpa transparansi dasar, pelaksanaan kegiatan ini justru memunculkan dugaan adanya proyek siluman di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan Pasaman, dan aparat pengawas pemerintah, untuk memastikan proyek tersebut tidak menjadi ladang penyimpangan dan pelanggaran hukum.

(Ref/Tim/informasinegara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *