Gedung PAUD Sigalabur Bermasalah” Dua Guru Mengundurkan Diri, Dapodiknya Terhapus

Uncategorized231 Dilihat

PASAMAN, Beritanegara.com – Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Sigalabur, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, yang menggunakan dana nagari tahun anggaran 2024, kini menuai polemik. Dua guru PAUD Harapan Maju, Yesna dan Nani Asmar, memilih mengundurkan diri dari PAUD Harapan Maju, setelah muncul persoalan terkait penerimaan bangunan baru tersebut.

Bangunan Belum Layak Diterima

Pimpinan PAUD Harapan Maju, Zainuddin, menolak menerima gedung PAUD yang dibangun oleh Pemerintah Nagari Cubadak Barat. Alasannya, bangunan dinilai belum layak digunakan untuk kegiatan belajar dan bermain anak usia dini.

Menurut Zainuddin, lokasi gedung berada di tepi jurang tanpa pagar pengaman, dan belum memiliki saluran air (pengairan) yang memadai. Kondisi tersebut dianggap berbahaya bagi keselamatan anak-anak PAUD dan anak-anak akan buang air secara tidak terdidik.

Dugaan Arahan Pihak Nagari

Muncul dugaan bahwa pengunduran diri dua guru tersebut dari PAUD Harapan Maju dan menjadi guru pada “PAUD Kasih Ibu” bentukan baru Wali Nagari Cubadak Barat, merupakan hasil arahan dari Wali Nagari Cubadak Barat, Nopri, atau Sekretaris Nagari, Dihar. Dimana, Wali Nagari dan Sekna ini, mendirikan lembaga PAUD baru yang akan memanfaatkan bangunan tersebut, diduga tujuannya, agar tidak menjadi “temuan” dalam audit penggunaan dana nagari.

Tanggapan Sekretaris Nagari Cubadak Barat

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 22 Oktober 2025, Sekretaris Nagari Cubadak Barat, Dihar, membantah tudingan bahwa pengunduran diri kedua guru tersebut merupakan arahan dari pihak nagari.

“Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berita yang Bapak buat sama sekali tidak benar. Gedung PAUD tersebut dibangun untuk kepentingan pendidikan anak-anak yang membutuhkan. Selama ini kegiatan PAUD masih menumpang di bangunan SD, sehingga kami berupaya membangun gedung sendiri dengan dana nagari,” jelas Dihar.

“Terkait pengunduran diri mereka, sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan karena mereka yang lebih mengetahui alasannya. Tidak ada niat untuk mendirikan PAUD baru. Namun karena niat baik kami membangun gedung tersebut tidak dihargai, akhirnya muncul gagasan mendirikan PAUD baru agar Yesna dan Nani tetap bisa beraktivitas sebagai tenaga pendidik PAUD,” tambahnya.

Dalam percakapan lanjutan melalui WhatsApp, Dihar juga menyampaikan bahwa dirinya meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung, bukan melalui pesan singkat.

“Pak, sebaiknya terkait hal-hal yang dibutuhkan, Bapak temui langsung saya atau Pak Wali. Kurang etis rasanya ngulik informasi melalui pesan WA,” tulis Dihar.

Legalitas Hanya Satu PAUD di Sigalabur

Dari penelusuran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, melalui Kabid PAUD dan PNFI, Mahyunis, terungkap bahwa di Sigalabur hanya terdapat satu lembaga PAUD resmi, yaitu PAUD Harapan Maju.

Legalitas lembaga ini sah berdasarkan:Akta Notaris Pendirian Nomor 17, oleh Notaris Rijalulfikri, SH, M.Kn, tertanggal 26 Oktober 2015;

Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasaman, Nomor 108/DPMPTSP/PAUD-PNF/2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Program Kelompok Bermain;

Sertifikat NPSN Nomor 69824672; dan
NPWP PAUD Harapan Maju Nomor 31.505.871.9-202.000.

Jika ada lembaga PAUD lain, dipastikan belum punya legalitas. Belum punya izin operasional dan belum punya sertifikat NPSN; yang berarti, guru-gurunya tidak tercatat pada Dapodik Kementerian Pendidikan.

Tanggapan Yunzar Lubis

Jika mundurnya dua orang guru PAUD dari PAUD Harapan Maju Sigalabur itu benar akibat arahan Wali Nagari atau Sekna, — menurut Yunzar Lubis, salah seorang pemerhati pendidikan di Pasaman, — maka Yesna dan Nani menjadi korban kebijakan.

“Kasihan”, ucapnya. “Mengapa Wali dan Sekna tidak berpikir akibatnya terhadap Yesni dan Nani Asmar yang dapat menjadi korban kebijakan mereka ?”, sambungnya. Pasalnya, menurut Yunzar Lubis, dengan pengunduran diri mereka, maka data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang sudah tercatat sejak tahun 2019 sebagai guru PAUD pada PAUD Harapan Maju, menjadi gugur dan terhapus.

Padahal, data umur Dapodik itu, sangat berharga. Setiap pembukaan masuk guru P3K atau ASN, umur aktif Dapodik merupakan syarat utama. Akibat mundurnya, pengabdian mereka selama enam tahun lebih, menjadi sia-sia dan terhapus dari sistem Dapodik Nasiona

Masih Menyisakan Tanda Tanya

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak lembaga dan pemerintah nagari, persoalan gedung PAUD Sigalabur masih belum menemukan titik terang.
Apakah pengunduran diri dua guru tersebut murni keputusan pribadi, atau justru ada kepentingan lain di balik pembangunan gedung yang disebut-sebut belum layak pakai?

Refdinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *