
Ahmad Husein Batu Bara. Ketua DPP LSM P2NAPAS.
Pasaman, Informasinegara.com — Pernyataan “Pekerjaan kami bukan ini saja” yang dilontarkan salah seorang pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasaman memantik reaksi di kalangan awak media. Ucapan tersebut muncul di tengah polemik keterlambatan dan ketidakteraturan pembayaran kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan sejumlah media lokal.
Kerja sama publikasi antara media dengan Pemerintah Daerah Pasaman sebelumnya sempat mengalami kegagalan pada periode Januari hingga Juni, yang bahkan dinyatakan hangus dan tidak dibayarkan sama sekali. Setelah sempat terhenti, kerja sama baru kembali dijalankan untuk periode Juli–Agustus. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pencairan dana publikasi kembali bermasalah.
Beberapa wartawan yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima pembayaran pada Jumat pekan lalu, sementara sebagian lainnya belum mendapatkan haknya hingga kini. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers mengenai ketidakserentakan dan ketidaktepatan waktu pembayaran, yang seharusnya dapat dihindari jika koordinasi antarinstansi berjalan baik.
Salah seorang awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga kali diminta melakukan perbaikan administrasi.
“Kami sudah dua kali memperbaiki berkas sesuai arahan, tapi tetap saja ada alasan baru. Hari ini diminta lagi untuk perbaikan yang ketiga kalinya,” ungkapnya kecewa.
Menurut sumber tersebut, pegawai Kominfo bernama Riza menghubungi dan meminta agar datang ke kantor untuk memperbaiki berkas tagihan. Tidak lama kemudian, Yandri, salah seorang Kepala Seksi di Dinas Kominfo Pasaman, juga mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp:
“Ada perbaikan dari Badan Keuangan. Mohon diperbaiki kwitansi, bisa hubungi Riza untuk tanda tangan kwitansi. Terima kasih.”
Menanggapi hal itu, salah seorang wartawan menjawab:
“Mohon maaf, Bang. Ini karena kelalaian admin. Sudah dua kali saya ikuti perbaikan, tapi karena kurang teliti kami jadi korban. Maaf, Bang.”
Namun, persoalan ini semakin membingungkan setelah pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyebut bahwa dana pembayaran kepada Kominfo sudah dicairkan sejak minggu lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa baru sekarang muncul pemberitahuan adanya kesalahan administrasi, padahal proses pencairan seharusnya telah rampung?
Sementara itu, Yandri kembali menghubungi awak media untuk meminta perbaikan berkas. Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa ada koreksi dari pihak keuangan dan berkas perlu diperbaiki sebelum dikembalikan ke Bakeuda untuk proses lanjutan.
Dalam sambungan telepon dengan awak media, ketika dikomentari mengenai dugaan kelalaian administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, Yandri menanggapi singkat:
“Pekerjaan kami bukan ini saja.”
Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan di kalangan wartawan yang menilai sikap itu tidak mencerminkan tanggung jawab aparatur publik.
“Memang benar mereka punya banyak pekerjaan, tapi bukan berarti masalah administrasi bisa diabaikan. Ini menyangkut hak kami dan kredibilitas pemerintah,” ujar salah seorang jurnalis yang turut menunggu pembayaran.
Hakim, Kepala Bidang di Dinas Kominfo Pasaman, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait persoalan ini.
Sementara itu, Teddy Martha, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Pasaman, mengatakan akan mengecek hal ini.
LSM P2 NAPAS Desak Evaluasi Bupati Pasaman
Menanggapi persoalan ini, Ahmad Husen Batubara, Ketua DPP LSM P2 NAPAS (Pemuda Pemudi Nusantara Pasaman), menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan rendahnya disiplin birokrasi dan lemahnya pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
“Pernyataan ‘pekerjaan kami bukan ini saja’ sangat disayangkan. Itu menunjukkan sikap tidak profesional dan lemahnya tanggung jawab moral pejabat publik. Pelayanan terhadap masyarakat, termasuk terhadap mitra media, adalah bagian dari tugas utama, bukan sampingan,” tegas Ahmad Husen Batubara.
Ia menambahkan, Bupati Pasaman perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kominfo agar peristiwa seperti ini tidak terus berulang.
“Bupati harus menegakkan disiplin aparatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap kelalaian yang berakibat pada keterlambatan pelayanan publik merupakan pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Menurutnya, kelalaian berulang dan miskomunikasi antarinstansi tidak bisa dianggap hal kecil. Jika dibiarkan, hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan soal satu atau dua media yang belum dibayar, tapi soal kredibilitas birokrasi. Jika urusan sederhana seperti ini saja tidak bisa diselesaikan dengan rapi, bagaimana masyarakat bisa yakin terhadap pelayanan publik lainnya?” pungkas Ahmad Husen Batubara.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dari berbagai pihak terkait, termasuk awak media, Dinas Kominfo Pasaman, dan LSM P2 NAPAS. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Refdinal
