Polemik PAUD di Sigalabur: Klarifikasi Wali Nagari Cubadak Barat Terkesan Adanya Pemaksaan Penggunaan Gedung dan Lemahnya Koordinasi

Pasaman, informasianegara.com — Klarifikasi Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovri, bersama Sekretaris Nagari, Dihar, terkait polemik pemanfaatan gedung PAUD di Sigalabur, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, kecamatan Dua Koto, justru membuka fakta baru mengenai lemahnya koordinasi dan potensi kesalahan prosedur dalam pemanfaatan fasilitas pendidikan yang dibiayai Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 senilai lebih dari Rp130 juta lebih.

Gedung yang berdiri di kawasan Sigalabur itu awalnya direncanakan untuk PAUD Harapan Maju, lembaga pendidikan anak usia dini yang telah beroperasi sejak tahun 2015 di Sigalabur, dibawah pimpinan Zainudin. Namun, dalam perjalanannya: terjadi perubahan lokasi, penolakan penggunaan; dan akhirnya pergantian lembaga pengguna.

Perubahan Rencana dan Pergantian Pengguna

Sekretaris Nagari Dihar menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan dilakukan di atas tanah milik keluarga Zainudin. Namun karena tidak tercapai kesepakatan terkait status lahan, pemerintah nagari memindahkan lokasi pembangunan ke lokasi lain.

“Awalnya memang untuk PAUD Harapan Maju. Kami sudah berencana membangunnya di atas tanah kaum keluarga Pak Zainudin, tapi beliau tidak bersedia menghibahkan tanah itu kepada nagari,” ujar Dihar kepada wartawan, Rabu (23/10).

Setelah bangunan berdiri, pihak PAUD Harapan Maju menolak menempatinya dengan alasan keamanan anak-anak, karena lokasinya yang berada di tepi tebing dan tanpa pagar pengaman.

“Kami sudah memanggil Pak Zainudin dan berharap PAUD Harapan Maju bisa menempati bangunan itu, tapi beliau menolak karena alasan keselamatan anak didik”, kata Wali Nagari Kesrianovri.

Meski demikian, pemerintah nagari tetap memutuskan mengoperasikan bangunan tersebut dengan nama baru: PAUD Kasih Bunda.

Menurut Dihar, keputusan itu diambil setelah Zainudin tidak mengizinkan penggunaan nama “Harapan Maju”.

“Pak Zainudin mengatakan, silakan dipakai saja bangunannya, tapi jangan gunakan nama Harapan Maju,” ujarnya.

Kesan Pemaksaan dan Penggunaan Murid PAUD Lama

Meski belum memiliki izin operasional dan kelengkapan fasilitas, bangunan tersebut tetap difungsikan menjadi ruang belajar PAUD Kasih Bunda. Guru dan muridnya diambil dari Guru dan murid PAUD Harapan Maju.

Kesrianovri dan Dihar mengaku hal itu dilakukan karena adanya desakan dari sebagian orang tua murid.

“Karena warga meminta agar anak-anak tetap belajar, maka gedung itu kami fungsikan dengan nama PAUD Kasih Bunda”, jelas Dihar.

Kesrianovri menambahkan, “Kami akui kondisinya belum sempurna. Kami baru mampu membangun sampai tahap itu”, ucapnya.

Namun, sumber di lapangan menyebut bahwa murid-murid yang kini bersekolah di PAUD Kasih Bunda merupakan anak-anak dari PAUD Harapan Maju, yang secara administrasi masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga lama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat: apakah pengoperasian tersebut dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.

Tanggapan Pengamat Pendidikan

Pemerhati pendidikan, Yunzar Lubis, menilai kebijakan pemerintah nagari tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Apa yang terjadi di Sigalabur, menurut Yunzar Lubis, adalah tindakan pemerintah nagari Cubadak Barat, telah menyeret anak dan guru PAUD Harapan Maju ke dalam konflik antara pemerintah nagari dengan pimpinan PAUD Harapan Maju. Wali Nagari dan Sekna telah menjadikan anak-anak sebagai tumbal persoalan mereka.

“Anak-anak sebenarnya masih bisa belajar di ruang belajar PAUD Harapan Maju, PAUD yang legal dan aktif. Tanpa harus menyeret kegiatan belajar anak-anak ke bangunan baru yang belum memenuhi syarat keamanan, sambil mencari solusi yang terbaik. Mengapa dibuat-buat lembaga baru, PAUD Kasih Bunda, yang belum ada legalitasnya ?” ujar Yunzar Lubis.

Ia menambahkan, jika pemerintah nagari benar-benar berniat mendirikan PAUD baru, seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tanpa membawa anak-anak ke arena konflik. Tidak menjadikan guru dan anak-anak menjadi tumbal kebijakan.

“Langkah Wali Nagari Cubadak Barat menyeret anak-anak dan guru PAUD Harapan Maju pindah ke PAUD Kasih Bunda yang belum punya legalitas, adalah tindakan pemaksaan. Terkesan bertujuan untuk menutupi sesuatu yang anyir dalam kegiatan pembangunan gedung PAUD tersebut. Menyeret guru dan anak-anak ke lembaga baru yang belum terdaftar di Dapodik. Menggunakan murid dari lembaga lain yang legal menjadi murid dan guru PAUD yang belum legal, juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan legalitas”, tambahnya.

Yunzar berharap, agar pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak guru dan anak didik.

Dampak bagi Tenaga Pendidik

Polemik ini juga berdampak langsung pada dua guru PAUD Harapan Maju yang memutuskan pindah mengajar ke PAUD Kasih Bunda.

Karena lembaga baru tersebut belum terdaftar secara resmi di sistem Dapodik, data kedua guru terhapus dari sistem Dapodik nasional, yang dapat memengaruhi hak administratif mereka dan peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan Audit dan Pemeriksaan Inspektorat

Sejumlah warga Jorong Sungai Beremas mendorong Bupati Pasaman Welly Suheri untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk melakukan pemeriksaan khusus dan menyeluruh terhadap proses pembangunan dan pengoperasian PAUD Kasih Bunda.

“Kami ingin kejelasan. Audit perlu dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana penggunaan dan hasil kegiatan nagari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Cubadak Barat, Ismil, menyatakan dukungan terhadap langkah pemeriksaan khusus tersebut.

“Bamus mendukung jika Inspektorat turun langsung. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan,” kata Ismil.

Pemeriksaan dan Transparansi Publik

Meski Wali Nagari Kesrianovi dan Sekretaris Nagari Dihar menyebut bahwa proyek PAUD Kasih Bunda telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.

Namun publik tentu bertanya tanya apakah pemeriksaan tersebut hanya bersifat administratif atau juga mencakup kelayakan teknis dan kesesuaian penggunaan dana desa.

Kasus PAUD Kasih Bunda menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.

Pengoperasian fasilitas tanpa izin dan tanpa kesiapan yang memadai menimbulkan kesan tergesa dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pendidikan.

Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk menelusuri apakah pengoperasian PAUD Kasih Bunda murni karena kebutuhan masyarakat, atau ada kepentingan lain di balik percepatan pemanfaatan bangunan tersebut.

 

Refdinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *