
Refdinal,Saat menyerahkan surat keberatan ke PPID Nagari Cubadak Barat(27-2-2026)
Pasaman, Informasinegara.COM — Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan dokumen yang dimohonkan masyarakat sebagai informasi publik, hingga kini belum dijalankan oleh PPID Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Dalam sidang yang digelar pada 22 Januari 2026, majelis Komisi Informasi secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang diminta oleh Refdinal dan Yunsar Lubis merupakan dokumen publik yang wajib diberikan.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovri, dan Sekretaris Nagari, Dihar. Bahkan di hadapan majelis, pihak nagari menyatakan bersedia menyerahkan dokumen dimaksud.
Namun hingga 27 Februari 2026, atau lebih dari satu bulan setelah persidangan, dokumen yang dijanjikan belum juga diberikan secara lengkap kepada pemohon. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi di tingkat nagari, sekaligus berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pasaman sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret yang diambil atas dugaan pengabaian putusan Komisi Informasi tersebut.
Situasi ini kini menyeret perhatian publik kepada Bupati Pasaman, Welly Suhery. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari. Desakan agar Bupati Pasaman turun tangan secara tegas semakin menguat, guna memastikan seluruh perangkat pemerintahan di bawah kewenangan kabupaten patuh terhadap hukum dan prinsip transparansi.
Refdinal menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang penyelesaian secara administratif. Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi penyerahan dokumen maupun langkah tegas dari pemerintah daerah, maka jalur hukum melalui pengadilan negeri akan ditempuh.
“Putusan lembaga resmi negara sudah jelas.
Jika tetap diabaikan, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut wibawa hukum dan komitmen pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Nagari Cubadak Barat, Inspektorat Kabupaten Pasaman, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman belum memberikan pernyataan resmi terkait belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi tersebut.
Rf
