
Dua Koto, infomasinegara.com– Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi oleh pengelola tambang emas ilegal yang dikenal dengan sebutan Runcah kini tidak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke jerat pidana berlapis.
Praktik yang diduga berlangsung terbuka ini dinilai sebagai bentuk penggerogotan subsidi negara sekaligus pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan usaha mikro, diduga dialihkan secara sistematis untuk menopang operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berdasarkan pantauan media, penimbunan dilakukan menggunakan jeriken berkapasitas besar, lalu disalurkan ke lokasi tambang untuk menghidupkan mesin penyedot dan peralatan berat.
“Solar datang hampir tiap malam, tambang tetap jalan. Seolah tidak ada hukum di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, BBM subsidi merupakan barang strategis nasional yang distribusinya diawasi ketat oleh PT Pertamina (Persero) serta aparat pengawas. Dugaan kebocoran ini menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Potensi Jerat Pidana BBM Subsidi
Jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, pelaku berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan, berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Pidana Tambang Ilegal
Selain itu, operasional tambang emas tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ancaman Hukum Lingkungan
Tidak berhenti di situ, dampak lingkungan yang ditimbulkan turut membuka ruang penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas PETI terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana tambahan berupa penjara dan denda besar, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Ironisnya, meskipun potensi pelanggaran hukum ini bersifat terang dan berlapis, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas tambang emas ilegal disebut masih terus berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya keras di atas kertas, namun melemah di lapangan.
Masyarakat melaporkan air sungai mulai keruh, terjadi pendangkalan, dan kerusakan ekosistem akibat aktivitas penyedotan material secara masif. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga menanggung beban ekologis jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan solar subsidi maupun penghentian aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret: penindakan hukum, penelusuran rantai distribusi BBM subsidi, serta penghentian total aktivitas PETI.
Ketika pelanggaran hukum terjadi berlapis dan dibiarkan berlarut, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan subsidi, melainkan kewibawaan negara itu sendiri.
Redaksi
