Abaikan Instruksi Kapolda, Baktar dan Nora Diduga Nekat Tambang Ilegal di Sinabuan

Uncategorized99 Dilihat

Pasaman — Aktivitas tambang ilegal kembali marak di Kabupaten Pasaman. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto. Dua nama, Baktar dan Nora, disebut-sebut nekat melanjutkan aktivitas penambangan meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan warga, kegiatan tambang emas ilegal itu dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Aktivitas itu berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan merusak aliran sungai dan lahan pertanian masyarakat sekitar.

 

> “Sudah sering diingatkan, bahkan aparat dan tokoh masyarakat sudah turun ke lokasi. Tapi mereka masih jalan terus,” ujar salah satu warga Jorong Perdamaian yang enggan disebut namanya, Jumat (25/10/2025).

 

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Dua Koto dan Pemerintah Nagari telah memberikan imbauan untuk menghentikan seluruh kegiatan PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Namun, upaya itu tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

 

Beberapa tokoh masyarakat berharap aparat hukum menindak tegas siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta pemerintah daerah ikut turun tangan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang mulai rusak akibat aktivitas tambang liar.

> “Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya ke alam, tapi juga ke ekonomi warga. Sungai bisa tercemar, sawah gagal panen,” tambah warga lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sinabuan tersebut. Namun masyarakat berharap ada tindakan cepat agar tidak menimbulkan konflik

baru di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *