Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Desak Aparat Bertindak: Dugaan PETI di KPH 8 Mandailing Natal Diduga Beroperasi Terang-Terangan

Uncategorized52 Dilihat

Mandailing Natal — Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) KPH 8, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, kian memicu sorotan tajam. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung selama dua pekan terakhir itu diduga dilakukan secara terbuka dengan menggunakan sedikitnya sembilan unit alat berat jenis excavator.

 

Berdasarkan laporan warga Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, alat berat tersebut awalnya berjumlah lima unit. Namun dalam waktu singkat bertambah menjadi sekitar sembilan unit. Ironisnya, alat-alat berat itu diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebelum beroperasi di lokasi Asak Jarum, wilayah KPH 8 Kecamatan Siabu.

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pembukaan dan pengerukan hutan secara masif. Kawasan yang seharusnya berstatus hutan produksi terbatas justru terancam rusak akibat eksploitasi ilegal yang berlangsung tanpa izin resmi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi memicu longsor, banjir, serta pencemaran aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.

Abdul Haris Nasution, aktivis HMI Cabang Mandailing Natal, menyebut situasi ini sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk perusakan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas, serta menyita alat berat yang digunakan. Lokasi ini berada dalam wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” tegas Abdul Haris.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sembilan unit excavator dapat beroperasi di kawasan hutan tanpa terdeteksi atau tersentuh penindakan. Menurutnya, penegakan hukum yang lamban hanya akan menimbulkan spekulasi publik dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan di Mandailing Natal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *