
PASAMAN — informasinegara.com
Di langit Pasaman, burung walet terbang bebas. Di daratan, uang daerah ikut terbang — tak pernah mendarat di kas negara. Sepanjang 2024, potensi pajak dari sarang walet bernilai ratusan juta rupiah raib tanpa jejak. Ironisnya, pemerintah daerah tampak lebih sibuk saling lempar tanggung jawab ketimbang mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nyata di depan mata.
PAD Nihil, Pengiriman Jalan Terus
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Pasaman 2024 mencatat nol rupiah dari sektor Pajak Sarang Burung Walet. Namun, data Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar menyebutkan, setidaknya empat kali pengiriman sarang walet dari Pasaman ke Medan berlangsung antara September hingga November 2024. Total bobot: 76 kilogram. Dengan harga pasaran Rp6–8 juta per kg, nilai ekonominya menyentuh setengah miliar rupiah.
Sayangnya, dari nilai itu, tidak sepeser pun masuk ke kas daerah.
Pemerintah Diam, Perda Diabaikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman berdalih tak pernah menerima permohonan izin usaha walet. Badan Keuangan Daerah (BKD) juga tak bergerak melakukan pendataan karena “tidak ada data izin”. Dua dinas saling menunggu, saling cuci tangan.
Padahal, Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) menyebut tegas:
> “Pajak terutang sejak kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet terjadi,”
bukan saat izin diberikan.
Artinya, meski tanpa izin formal, pemerintah seharusnya tetap menarik pajak dari setiap kilogram sarang walet yang dipanen dan diperdagangkan. Namun, aturan itu sekadar jadi pasal mati. Perda dilanggar oleh pembuatnya sendiri.
LSM: Ini Bukan Lalai, Ini Pembiaran
Ketua LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menyebut kasus ini sebagai bukti gagalnya integritas fiskal Pemkab Pasaman. Ia menilai pemerintah sengaja berlindung di balik alasan administratif untuk menutupi ketidakmampuan menarik pajak.
> “Barangnya ada, perdagangannya jalan, tapi pajaknya tak dipungut. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran sistematis,” tegas Ahmad Husein kepada Singgalang, Jumat (11/10).
Ia pun mendesak Bupati Pasaman turun tangan langsung, memerintahkan penertiban dan evaluasi total terhadap kinerja DPMPTSP dan BKD.
> “Kalau pajak yang nyata saja tak bisa dipungut, jangan bicara kemandirian fiskal. Ini soal tanggung jawab politik terhadap keuangan rakyat.”
Ratusan Juta Rupiah Melayang
Dengan asumsi nilai transaksi Rp8 juta per kg untuk kualitas tinggi, maka potensi pendapatan dari 76 kg sarang walet bisa menyentuh Rp600 juta. Jika tarif pajak 10%, daerah seharusnya mengantongi Rp60 juta hanya dari tiga bulan pengiriman.
Namun hingga kini:
Tidak ada pendataan pelaku usaha walet,
Tidak ada verifikasi lapangan,
Tidak ada pemungutan pajak.
Waletnya terbang, uangnya pun ikut terbang.
Kemana Arah Pasaman?
Kebocoran ini bukan sekadar soal uang. Ini soal orientasi kebijakan. Soal nyali pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Dan soal masa depan fiskal daerah yang terlalu lama bergantung pada dana transfer pusat.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, Pasaman bukan hanya kehilangan potensi PAD — tapi juga kehilangan kepercayaan rakyat.
> “Jangan tunggu KPK masuk, baru sibuk cari data,” tutup Ahmad Husein tajam.
Tim Investigasi informasinegara.com
