Pasaman
lubuk hijau— Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang santri bernama Bunga (14), seorang anak yatim yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Ibrahima Lubuk Hijau, Kabupaten Pasaman.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh oknum guru di pesantren tersebut hanya karena tidak mampu menghafal pelajaran yang ditugaskan.
Menurut keterangan keluarga korban, perlakuan yang diterima Bunga sudah berlangsung berulang kali.
> “Setiap kali Bunga tidak bisa hafalan, dia disuruh tawaf mengelilingi sekolah sampai 10 sampai 20 kali. Bahkan kadang ditusuk dengan jarum pentul dan dicubit sampai kakinya jadi lemah sebelah,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada getir.
Keluarga mengaku sangat terpukul atas perlakuan tidak manusiawi tersebut, apalagi terhadap anak yatim yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan, bukan kekerasan dan penghinaan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kepala Sekolah Pondok Pesantren Al Ibrahima, Abdul Ghofur, mengatakan akan segera meng-crosscheck kebenaran laporan tersebut kepada guru yang bersangkutan.
> “Kami akan cek dulu kepada guru yang dimaksud,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua LSM Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batu Bara, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan ini.
> “Kami sangat prihatin. Bila terbukti ada unsur kekerasan terhadap anak, kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan lembaga keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan karakter, bukan tempat penderitaan bagi anak didik. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap anak yang masih di bawah umur.
Publik kini menantikan langkah cepat dari pihak pesantren, Dinas Pendidikan, dan Unit PPA Polres Pasaman untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.
