
PASAMAN, Informasinya.com — Warga Lubuk Aro, Kabupaten Pasaman, menyatakan keberatan keras atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan menyudutkan kampung mereka.
Narasi yang beredar disebut telah menggiring opini publik seolah-olah terjadi konflik ideologis antara kelompok pendukung tambang ilegal dengan seorang perempuan bernama Saudah yang diposisikan sebagai penentang tambang.
Menurut warga, framing tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan dan justru mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya, yakni sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Keberatan itu disampaikan sekelompok masyarakat Lubuk Aro yang berkumpul menunggu kedatangan Kapolda Sumatera Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade di Lubuk Aro, Minggu (18/1/2025).
Warga berniat menyampaikan klarifikasi dan aspirasi secara langsung, namun rombongan hanya mendatangi rumah Saudah.
“Kami sangat kecewa karena suara kami tidak didengar,”
ujar seorang ibu warga Lubuk Aro yang mengaku pernah menjadi korban penganiayaan oleh Saudah di masa lalu.
Sorotan utama warga tertuju pada pernyataan Fahrul Rozi Harahap yang dimuat media Aktual Online. Dalam pemberitaan tersebut, Saudah digambarkan sebagai korban kekerasan akibat sikapnya menolak aktivitas pertambangan dan diposisikan sebagai simbol perlawanan terhadap tambang ilegal.
“Gambaran itu keliru dan menyesatkan,” ujar seorang warga Lubuk Aro.
Warga menyebut Saudah bukanlah sosok yang menentang tambang. Sebaliknya, ia diduga pernah terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Saudah pernah menyewa alat berat untuk menambang di lahan yang ia klaim sebagai miliknya,” kata seorang warga.
Selain itu, dua anak Saudah disebut bekerja sebagai operator alat berat di kawasan pertambangan wilayah Rao. Fakta tersebut, menurut warga, merupakan pengetahuan umum dan disebut diakui oleh suami Saudah sendiri.
“Itu fakta yang mudah dibuktikan,” ujar Win Lubis di Lubuk Aro, Jumat (16/1/2025), sehari setelah tim gabungan melakukan razia pertambangan tanpa izin (PETI).
Fakta-fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi yang menempatkan Saudah sebagai ikon perlawanan terhadap tambang ilegal.
“Yang dipersoalkan bukan tambangnya, tetapi siapa yang berhak menambang di lahan yang ia klaim,” ujar warga lainnya.
Warga menegaskan, konflik yang terjadi sejatinya merupakan sengketa lahan, bukan konflik ideologis antara kelompok pro dan kontra tambang. Di satu sisi, Saudah mengklaim kepemilikan lahan, sementara di sisi lain pihak lain juga mengaku memiliki hak atas lahan yang sama.
Warga juga mengungkapkan bahwa riwayat konflik lahan yang melibatkan Saudah bukan hal baru. Pada Juni 2022, Saudah tercatat sebagai salah satu terdakwa dalam perkara penganiayaan ringan yang dipicu sengketa tanah. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.C/2022/PN Lbs, Saudah bersama dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP.
“Dengan rekam jejak tersebut, mengaitkan peristiwa kekerasan yang dialami Saudah semata-mata dengan isu perlawanan terhadap tambang tidak memiliki dasar logis,” ujar seorang tokoh masyarakat Lubuk Aro.
Warga menilai narasi yang berkembang berpotensi mencemarkan nama baik kampung mereka, seolah-olah masyarakat Lubuk Aro digambarkan sebagai pendukung tambang ilegal dan memusuhi pihak yang menentangnya.
“Ini murni sengketa tanah, bukan kisah heroik melawan tambang,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Warga juga menaruh kecurigaan terhadap peran Fahrul Rozi Harahap yang dinilai terus menggiring opini publik dengan menempatkan Saudah sebagai korban sekaligus figur penentang tambang. Mereka menduga terdapat kepentingan tertentu di balik narasi yang dibangun.
“Kami menduga ada upaya mengaburkan fakta untuk kepentingan tertentu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang warga lainnya bahkan menduga adanya skenario untuk mengubah peta penguasaan tambang di wilayah Rao. “Sepertinya ada agenda tertentu di balik narasi ini,” ujarnya.
Meski demikian, warga menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan terhadap Saudah.
“Kami menolak kekerasan dalam bentuk apa pun. Perlakuan terhadap Saudah tidak manusiawi,” ujar Win Lubis.
“Namun, keadilan menuntut agar persoalan ini dilihat secara utuh dan jujur.”
Win juga meminta aparat penegak hukum dan pejabat terkait untuk tidak menerima keterangan sepihak tanpa pendalaman fakta. Ia menilai sejumlah pengakuan Saudah tidak selaras dengan kondisi di lapangan.
“Salah satu klaimnya adalah dilempari batu. Secara logika, jika terkena lemparan batu, luka yang muncul tidak hanya lebam di mata,” ujarnya.
“Bagi kami, banyak keterangan yang perlu diuji secara objektif,” tambah warga lain.
Rf






