
Pasaman, Informasinegara.com — Pemberitaan tentang kekerasan terhadap nenek Saudah, yang menolak aktivitas tambang emas ilegal, patut diapresiasi karena mengangkat isu penting. Namun persoalan muncul ketika ruang publik dipenuhi oleh satu wajah, satu suara, dan satu tafsir, tanpa penyeimbang, seolah tragedi kemanusiaan ini menjadi panggung pribadi.
Nama Fahrul Rozi Harahap (FRH) hampir selalu hadir sebagai narasumber utama. Ia diperkenalkan sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, dengan narasi yang keras dan penuh klaim moral. Pertanyaannya kemudian muncul secara sah: apakah ini advokasi murni, atau pertunjukan moral di atas penderitaan orang lain?
Aktivis atau Pencari Panggung?
Aktivis sejati bekerja memperkuat isu, bukan memusatkan sorotan pada diri sendiri. Ia membangun gerakan, bukan personal branding. Namun pola pemberitaan yang muncul justru menampilkan FRH sebagai aktor utama yang menentukan arah, nada, dan kesimpulan.
Jika aktivisme hanya soal menampilkan diri paling benar dan paling peduli, publik wajar bertanya:
ini advokasi, atau panggung pencitraan moral?
Sudut Pandang yang Sempit dan Bertentangan
Kritik penting terhadap FRH adalah sempitnya sudut pandang. Narasi yang dibangun nyaris sepenuhnya bertumpu pada hukum dan lingkungan, tanpa menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
Jika FRH benar-benar peduli pada lingkungan, mengapa tidak menyampaikan saran praktis: agar masyarakat pelaku tambang mensterilkan kembali bekas lokasi tambang, atau memberikan alternatif agar aktivitas mereka tidak merusak lingkungan lagi?
Jika peduli lingkungan namun tidak menawarkan solusi bagi rakyat, publik bisa menilai: apakah ini advokasi atau sikap yang justru menghambat kehidupan masyarakat lokal?
Demikian pula, jika persoalannya hukum, mengapa FRH tidak mendorong pemerintah untuk: memfasilitasi legalitas bagi masyarakat,
atau membuka akses izin pertambangan rakyat yang sah?
Tanpa ini, aktivisme terlihat hanya mengutuk, bukan menyelesaikan masalah. Mengabaikan kesejahteraan rakyat kecil dalam advokasi lingkungan atau hukum adalah aktivisme yang timpang, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian sosial.
Antikritik dan Mudah Melabeli
Lebih jauh, setiap pandangan yang berbeda dari FRH kerap dilabeli sebagai buzzer atau penggiring opini. Pola ini menunjukkan ketidakdewasaan dalam beraktivisme. Aktivis sejati terbuka pada kritik dan berbeda pendapat, sementara pencari panggung alergi pada perdebatan, karena narasi tunggalnya bisa runtuh.
Aktivis Bukan Sutradara Hukum
FRH juga tampak ingin menentukan pasal dan jumlah tersangka, seolah-olah menjadi hakim atau jaksa. Aktivis sejati mengawal proses hukum, bukan mengklaim kepemilikan atas kebenaran hukum.Mengarahkan proses hukum melalui tekanan opini adalah penyimpangan dari prinsip advokasi.
Aktivis Sejati vs. Klaim Moral Tunggal
Aktivis sejati: Seharusnya
memperjuangkan isu, bukan menonjolkan diri;
melihat persoalan secara multidimensi, menggabungkan lingkungan, hukum, dan kehidupan rakyat;
membela keadilan tanpa mengorbankan kesejahteraan sosial;
membuka dialog, bukan mematikan perbedaan;
sadar bahwa dirinya bukan pusat kebenaran.
Jika aktivisme kehilangan kerendahan hati, yang tersisa hanyalah panggung, bukan perjuangan.
Terakhir
Kasus nenek Saudah membutuhkan keadilan yang utuh, bukan dominasi narasi. Tambang ilegal harus ditertibkan, tetapi penertiban tanpa empati sosial dan solusi nyata untuk rakyat hanyalah aktivisme yang timpang.
Publik berhak bertanya:
FRH sedang memperjuangkan lingkungan dan hukum, atau sedang merawat sorotan dan klaim moralnya sendiri?
Pertanyaan ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk menyelamatkan makna aktivisme dari sekadar panggung moralistik.
Rf








