Proyek Rp 4,1 Miliar Puskesmas Simpang Tonang Diduga Asal Jadi: Pekerja Tanpa APD, Beton Tanpa Takaran, Pengawasan Abai

Uncategorized94 Dilihat

 

PASAMAN, SUMBAR — Proyek rehabilitasi dan penambahan ruang Puskesmas Simpang Tonang di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman itu diduga dikerjakan asal jadi, tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3), mutu konstruksi, maupun prosedur administrasi yang diwajibkan pemerintah.

 

Pantauan Informasinegara.com di lokasi proyek pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB memperlihatkan pemandangan mencengangkan: pekerja mengaduk bahan cor secara manual, tanpa helm proyek, sepatu safety, atau sarung tangan. Lebih parah lagi, proses pencampuran semen, pasir, dan kerikil dilakukan tanpa takaran pasti — hanya berdasarkan perkiraan mata.

“Sudah diukur sebelumnya,” ujar seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang bernama Asmadi. Namun, saat diminta menjelaskan perbandingan material yang digunakan, Asmadi tak mampu memberi jawaban teknis. Di sisi lain, tumpukan material di lokasi nyaris tanpa batu split, yang seharusnya menjadi komponen utama dalam adukan beton berkualitas.

 

Proyek Bernilai Miliaran, Tapi Prosedur Dasar Diabaikan

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:

Nama pekerjaan: Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Simpang Tonang

 

Sub kegiatan: Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas

Lokasi: Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman

SKPD: Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman

Nilai kontrak: Rp 4.126.196.326,00

Pelaksana: CV. Midya Karya

Pengawas: CV. Ocean Tanado Konsultan

Namun di balik papan proyek yang rapi, pelaksanaan di lapangan justru memperlihatkan indikasi pelanggaran berlapis. Selain aspek teknis dan K3 yang diabaikan, tim juga menemukan tidaknya tersedia buku tamu atau logbook kunjungan proyek — padahal kewajiban ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Tanpa catatan kunjungan resmi, akses ke lokasi proyek tidak terkontrol, dan tidak ada bukti kehadiran pengawas, konsultan, maupun pejabat dinas. Kondisi ini memperlihatkan longgarnya pengawasan serta lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas publik.

 

Mutu Diduga Buruk dan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

 

Dari hasil pantauan lapangan, sejumlah material yang digunakan tidak mencantumkan label pabrikan atau sertifikat mutu, termasuk semen curah dan pasir yang diduga diambil dari sumber tidak resmi. Hal ini membuka dugaan kuat adanya penggunaan material ilegal atau tidak bersertifikat SNI, yang tentu berimplikasi pada daya tahan dan keamanan bangunan.

 

Praktik pencampuran beton tanpa takaran baku juga berpotensi menghasilkan struktur yang mudah retak dan tidak mampu menahan beban sesuai perencanaan teknis. Jika benar terjadi, maka proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna fasilitas kesehatan.

 

Melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Aturan K3

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (Pasal 59) serta memastikan mutu pekerjaan sesuai standar teknis.

Jika kewajiban tersebut dilanggar, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan 95 undang-undang tersebut.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga menegaskan bahwa setiap kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja dan memiliki sistem dokumentasi yang tertib di lokasi kerja. Fakta di lapangan memperlihatkan pelanggaran terhadap kedua regulasi tersebut.

 

Himbauan Tegas kepada Dinas dan Kementerian Ketenagakerjaan

 

Melihat temuan di lapangan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diminta tidak tinggal diam.

Pelanggaran terhadap keselamatan kerja sebagaimana terlihat di proyek ini jelas melanggar ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan, kesehatan, dan moral kerja pekerja.

 

Selain itu, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mengatur bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Dengan demikian, kontraktor CV. Midya Karya bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, apabila terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

 

Publik Menuntut Tindakan Tegas

 

Dugaan pelanggaran di proyek bernilai miliaran ini menuai kecaman publik. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman sebagai pengguna anggaran tidak boleh berdiam diri.

 

“Ini bukan proyek kecil. Dana miliaran rupiah dikeluarkan, tapi kalau dikerjakan asal-asalan dan keselamatan pekerja diabaikan, itu sama saja pemborosan dan pembiaran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Dua Koto yang enggan disebutkan namanya.

 

Publik mendesak Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan audit teknis lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Bila terbukti ada pelanggaran terhadap standar mutu, K3, atau administrasi proyek, pelaksana dan pengawas harus dijatuhi sanksi tegas — hingga pembekuan izin dan pelaporan ke aparat penegak hukum.

 

Potret Lemahnya Pengawasan Publik

 

Foto-foto yang diambil di lokasi memperlihatkan kondisi mengenaskan: pekerja tanpa APD, adukan beton tanpa ukuran pasti, material tanpa label mutu, dan ketiadaan logbook kunjungan proyek.

Semua ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan di proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi sarana pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, publik layak mempertanyakan:

Untuk siapa sebenarnya proyek ini dibangun — untuk rakyat, atau untuk segelintir pihak yang mencari untung di balik papan proyek megah?

 

 

(Refdinal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *