
Pasaman, Informasinegara.com — Dua orang wartawan, Refdinal dan Yunzar Lubis, resmi melayangkan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Surat keberatan tersebut diajukan pada 20 November 2025 sebagai tindak lanjut dari permohonan informasi publik yang mereka sampaikan pada 30 Oktober 2025.
Permohonan informasi tersebut pada dasarnya diajukan dengan tujuan positif, yaitu untuk memastikan pelayanan terhadap hak publik atas informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Pelayanan atas hak publik , nenurut pemohon, dapat membantu pemerintah nagari memperkuat kepercayaan publik dan menepis rumor yang tidak berdasar.
Namun, hingga melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, PPID Nagari Cubadak Barat tidak memberikan jawaban dalam bentuk apa pun, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu. Keengganan pihak nagari merespon permintaan tersebut, menurut pemohon, justru menambah kesan negatif, seperti ada yang disembunyikan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan kepada publik.
Atas tidak adanya respon tersebut, Refdinal dan Yunzar Lubis pun, menempuh langkah keberatan. Sesuai mekanisme UU KIP. Baik surat permohonan informasi maupun surat keberatan diterima langsung oleh Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovri.
Refdinal menyebut bahwa langkah ini semata-mata dilakukan agar informasi mengenai proyek-proyek di nagari dapat diketahui publik secara jelas dan objektif sebagaimana aturan undang-undang.
Yunzar Lubis menambahkan, bahwa transparansi adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga integritas pemerintah nagari.
“Kami memastikan, apabila surat keberatan ini kembali diabaikan, maka kami akan membawa perkara ini ke Komisi Informasi sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik”, ujar Yunzar yang diiyakan Refdinal.
Dijelaskan Refdinal, hal hak terhadap informasi publik, bukan hanya soal administrasi. Tapi tentang hak publik serta azas transparansi dalam pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nagari Cubadak Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya jawaban atas permohonan informasi tersebut. Publik berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan informasi mengenai proyek-proyek nagari tidak lagi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu.
Redaksi



