KONTROVERSI DI CUBADAK BARAT: Wali Nagari Disorot atas Dugaan Ketidakterbukaan Dana Nagari

BERITA UTAMA177 Dilihat

Pasaman, Sumbar, Informasinegara.com — Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman — Kesria Novri, Wali Nagari Cubadak Barat, kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana nagari. Sejumlah kebijakan pembangunan yang dibiayai melalui dana seperti Dana Desa (DD) dan Dana Nagari disebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas kelompok bermain anak “Anak Naburju”, yang dibangun dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Seorang pengurus kelompok bermain mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran pembangunan pagar kelompok bermain tersebut.

“Selama pembangunan, saya yang mengurus dan membayar suplai material serta upah pekerja. Dari dana lebih dari Rp20 juta, hanya sekitar Rp10 juta yang terealisasi. Saya tidak tahu ke mana sisa dananya,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen pembiayaan kegiatan kepada wartawan.

Tak hanya itu, proyek pembangunan bendungan “Aek Tombang Silalang” yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp60 juta juga menuai pertanyaan dari warga. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis mencuat setelah sejumlah tokoh masyarakat dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Cubadak Barat) (Bamus Nagari) meninjau lokasi proyek.

“Saya melihat tidak ada galian koporan pada bendungan itu, padahal dalam gambar rencana jelas tercantum bagian tersebut. Ini layak untuk diperiksa secara khusus oleh dinas terkait,” ujar Ismil, anggota Bamus Nagari Cubadak Barat, saat ditemui wartawan.

Menurutnya, persoalan yang muncul saat ini baru sebagian kecil dari potensi permasalahan yang kasat mata.

“Kalau ditelusuri lebih dalam oleh pihak berwenang, saya yakin akan banyak fakta lain yang terungkap. Kami maklum, karena nagari kami jauh dari pusat pengawasan, jadi kadang hal‑hal seperti ini bisa saja terjadi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim media melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Untuk memperoleh data yang akurat, awak media juga telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Nagari Cubadak Barat guna meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing‑masing kegiatan tahun anggaran 2024–2025. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perlu dicatat, sebelumnya telah tayang pemberitaan terkait pembangunan gedung PAUD di Jorong Sigalabur dalam Nagari Cubadak Barat yang memicu dugaan pelanggaran aturan penggunaan Dana Desa (ADD) dan tata kelola pendidikan anak usia dini. Lihat pemberitaannya di: https://informasinegara.com/bangun-gedung-paud-di-sigalabur-wali-nagari-cubadak-barat-diduga-langgar-permendes-pdtt/

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Nagari Cubadak Barat maupun Wali Nagari Kesria Novri belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan permintaan klarifikasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang — baik di tingkat nagari, kecamatan maupun kabupaten dapat segera melakukan audit dan memberikan penjelasan transparan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana nagari tetap terjaga.

Refdinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *